BAGAIMANA
pun seorang istri ada di bawah tanggung jawab suaminya, namun tidak
demikian dengan posisi seorang suami terhadap istrinya. Seorang isteri
berhak mendapatkan suami yang berhias sebagaimana suami berhak atas
isteri yang berhias untuk suaminya. Berhiasnya suami disesuaikan dengan
kondisi dan situasi agar keharmonisan rumah tangga dan isteri tidak
berpaling kepada laki-laki lain.
Saat ada yang menegurnya ketika
ia mencukur jenggotnya, Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berhias
untuk isteriku sebagaimana ia berhias juga untukku. Aku tidak suka hanya
mengambil hakku saja yang ada padanya, tapi ia pun berhak mengambil
haknya yang ada pada diriku. Allah berfirman, ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.’
(Al Baqarah: 228)”